Bos Mie Gacoan Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologinya

  • Bagikan
KASUS HAK CIPTA: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. saat memberikan keterangan resmi kepada awak media (21/7/2025) (ANDRE SULLA/radarbali.id)

FAJAR.CO.ID -- Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengatakan I Gusti Ayu Sasih Ira dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan. Vanny bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.

"Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan," ujar Ariasandy, Senin (21/7/2025).

Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pelapor menyampaikan kronologis hingga akhirnya tersangka ditetapkan.

Dalam dakwaan kepolisian, pihak Mie Gacoan disebut dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik untuk penggunaan secara komersial. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2025.

“Selmi selaku Pelapor terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak Mie Gacoan tidak mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik setelah beberapa kali melakukan pertemuan, komunikasi dan sosialisasi sejak tahun 2022,” tulis pernyataan Selmi yang dilansir Selasa (21/7/2025).

Pengakuan pihak Selmi, teguran dan tahap mediasi pun sudah ditempuh agar Mie Gacoan segera menghentikan penggunaan lagu tanpa lisensi hak cipta. Akan tetapi, Mie Gacoan tetap saja menggunakan lagu dan/atau musik dan tidak mau mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik di LMKN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan