Bos Mie Gacoan Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologinya

  • Bagikan
KASUS HAK CIPTA: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. saat memberikan keterangan resmi kepada awak media (21/7/2025) (ANDRE SULLA/radarbali.id)

FAJAR.CO.ID -- Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengatakan I Gusti Ayu Sasih Ira dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan. Vanny bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.

"Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan," ujar Ariasandy, Senin (21/7/2025).

Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pelapor menyampaikan kronologis hingga akhirnya tersangka ditetapkan.

Dalam dakwaan kepolisian, pihak Mie Gacoan disebut dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik untuk penggunaan secara komersial. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2025.

“Selmi selaku Pelapor terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak Mie Gacoan tidak mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik setelah beberapa kali melakukan pertemuan, komunikasi dan sosialisasi sejak tahun 2022,” tulis pernyataan Selmi yang dilansir Selasa (21/7/2025).

Pengakuan pihak Selmi, teguran dan tahap mediasi pun sudah ditempuh agar Mie Gacoan segera menghentikan penggunaan lagu tanpa lisensi hak cipta. Akan tetapi, Mie Gacoan tetap saja menggunakan lagu dan/atau musik dan tidak mau mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik di LMKN.

Pemilik hak cipta kemudian mendesak, karena jika lagu dan/atau musik digunakan secara komersial, wajib mendapatkan izin dari LMKN.

Penetapan bos Mie Gacoan di Bali, bagi Selmi merupakan
langkah penting dalam membangun kepatuhan hukum di sektor komersial. Penetapan tersangka sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lainnya agar menghormati hak ekonomi para pencipta, artis (pelaku pertunjukan), dan produser rekaman atas penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib mempunyai izin dari LMKN.

Penuturan pihak Selmi, sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak legal kantor pusat Mie Gacoan pada 7 November 2022. Namun hingga 2023, tak kunjung tercapai kesepakatan pembayaran royalti.

Setelah tidak ada titik temu pembayaran royalti, PH Lisensi Selmi mencari barang bukti di Mie Gacoan Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Barang bukti itulah yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Bali terhadap outlet Mie Gacoan yang beralamat Teuku Umar Bali pada 26 Agustus tahun itu.

Hingga akhirnya, setelah dilakukan proses penyidikan pada 9 Mei 2025, pihak terlapor meminta mediasi di Polda Bali dan sepakat pada tanggal 16 Mei 2025 Mie Gacoan akan mengirimkan jumlah outlet, jumlah kursi dan tahun beroperasional yang sebenarnya. Pada saat itu pelapor dan terlapor tidak menemui kata sepakat.

Pada 14 Mei 2025, karena tidak ada kesepakatan, maka diterbitkan Kembali SP2HP dengan Nomor B/49/V/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus. 10 hari kemudian dikeluarkan surat penetapan tersangka kepada Direktur PT. Mitra Bali Sukses.

Terkait penetapan tersangka bos Mie Gacoan di Bali, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Mie Gacoan. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan