Melalui Keppres itu juga Prabowo dapat menitahkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN terlebih dahulu.
"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa kementerian atau lembaga prioritas, menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun," kata Saan.
Menurutnya, dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat mempercepat pemerataan pembangunan. (*)