Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Pengadilan menilai ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang terkait izin impor gula, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 194–578 miliar.
Meskipun begitu, majelis hakim mencatat bahwa Lembong tidak menikmati langsung hasil korupsi dan tidak ditemukan mens rea (niat jahat), sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Lembong menyatakan ketidakpuasan atas vonis tersebut. Ia mengkritik majelis hakim karena mengabaikan autoritasnya sebagai Menteri Perdagangan dan menyoroti fakta bahwa tidak ditemukan niat jahat dalam putusan.
(Erfyansyah/fajar)