Vonis Tom Lembong, Feri Amsari: Kita Sedang Bercanda dengan Hukum, Digunakan untuk Hajar Oposan

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Vonis 4 tahun 6 bulan yang diterima mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, masih terus ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir ini.

Seperti diketahui, vonis terhadap Tom Lembong resmi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) malam kemarin.

Tidak sedikit yang merasa kecewa dengan putusan tersebut, bahkan seorang sahabat Tom, Anies Baswedan mengakui hal tersebut.

Sementara itu, Geizs Chalifah, yang juga selalu hadir dalam setiap persidangan menduga kuat bahwa vonis terhadap Tom telah dipersiapkan sejak jauh hari.

Menanggapi riak-riak tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memberikan pandangannya.

Saat hadir dalam diskusi 'Rakyat Bersuara' I News TV yang dipimpin Aiman Wicaksono, Feri menyinggung pernyataan majelis hakim.

Seperti diketahui, Majelis hakim menegaskan bahwa dalam hal ini Tom tidak memiliki niat jahat. Ia juga tidak menerima keuntungan secara pribadi.

Hanya saja, Tim divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp194,72 miliar.

"Sekarang bayangkan, hakim sendiri mengatakan tidak ada niat jahat. Mas Aiman tahu nda artinya dalam konsep hukum pidana, tidak ada niat jahat? Tidak ada pidana," kata Feri dikutip pada Rabu (23/7/2025).

"Actua Reus, tindakan atau perbuatan jahat bisa ada, tapi kalau niat jahat tidak ada, nggak ada pidana," tambah Feri.

Merasa ada yang mencurigakan, Feri meminta pihak yang tidak sepakat dengannya agar mencoba belajar ilmu hukum pidana lebih dalam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan