FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dikabarkan kembali membuka pendaftaran peserta didik baru tahun 2025.
IPDN berada di bawah pengelolaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai lembaga pendidikan calon aparatur sipil negara.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk bisa masuk ke dalam sekolah kedinasan ini masih berlangsung dan tentunya terbuka untuk masyarakat umum.
Peserta seleksi dapat mempelajari prospek kerja dan sistem penempatan setelah menyelesaikan pendidikan di IPDN.
Lulusan IPDN umumnya diarahkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun ada catatan penting, di mana mereka yang lulus dari IPDN tidak serta-merta mereka langsung diangkat sebagai PNS.
Adapun terkait hal ini diatur dalam ketentuan penempatan lulusan telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2023 yang berlaku resmi.
Aturan tersebut mengatur pemenuhan formasi PNS dari lulusan IPDN secara tertib dan terstruktur.
Melalui aturan itu, lulusan dapat diangkat sebagai Calon PNS dengan memenuhi prosedur dan syarat administrasi.
Lulusan IPDN akan menjalani pelantikan sebagai pamong praja muda secara resmi dan terjadwal.
Ada beberapa tahapan yang harus dilewati untuk lulusan IPDN langsung diangkat menjadi PNS.
Terlebih dahulu harus melalui upacara pelantikan diisi pengalungan Kartika Asta Brata dan penyematan Lencana Pamong Praja Muda.
Setelah pelantikan, rektor menyerahkan lulusan kepada Menteri melalui Sekjen Kemendagri dengan dokumen lengkap.
Dokumen itu merupakan syarat administratif pengangkatan sebagai Calon PNS sesuai peraturan yang berlaku.