Agar Bisa Jadi PNS, Lulusan IPDN Harus Lewati Sejumlah Tahapan Ini

  • Bagikan
Ilustrasi praja IPDN (Foto: Instagram @humasipdn.id)

Kemudian mekanisme pengangkatan lebih lanjut, diatur dalam Pasal 30 Permendagri 13/2023. Rangkuman pasal tersebut di antaranya:

  • Menteri mengusulkan kebutuhan lulusan IPDN bagi instansi pusat sesuai kebutuhan formasi kepada Menteri PANRB. Usulan kebutuhan juga mencakup instansi daerah, agar lulusan IPDN dapat ditempatkan sesuai kebutuhan nasional.
  • Penetapan kebutuhan CPNS dilakukan oleh Menteri PANRB sebagai dasar koordinasi penyiapan berkas bagi lulusan IPDN. Menteri Kemendagri mengoordinasikan berkas pengangkatan lulusan IPDN bersama instansi pusat dan daerah yang ditetapkan.
  • Pejabat Pembuat Komitmen instansi pusat dan daerah mengajukan persetujuan teknis berdasarkan penetapan kebutuhan lulusan IPDN. Mereka juga mengajukan permohonan penetapan nomor induk pegawai kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara secara resmi.
  • PPK instansi pusat dan daerah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS lulusan IPDN secara resmi dan tertulis. Penetapan dilakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS, juga diatur dalam Pasal 33 Permendagri 13/2023. Dijelaskan, bahwa CPNS lulusan sekolah kedinasan ini dapat diangkat menjadi PNS setelah mengikuti masa percobaan.

Dalam Pasal 33 Ayat 1 tersebut berbunyi:
"CPNS Lulusan IPDN yang telah mengikuti masa percobaan diangkat sebagai PNS Lulusan IPDN oleh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah,".

Setelah melewati tahapan ini, ada lagi masa percobaan berlangsung selama 1 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada penggalan Pasal 32 Ayat 2 Permendagri 13/2023 berbunyi:
"PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS Lulusan IPDN…,"

Dalam peraturan yang sama, lulusan IPDN wajib menjalani ikatan dinas selama lima tahun setelah penempatan. Masa ikatan dinas dihitung sejak terbitnya surat pernyataan tugas di instansi pusat atau daerah. (Erfyansyah/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan