Kejati Periksa Puluhan Saksi dalam Dugaan Korupsi Rp87 Miliar UNM

  • Bagikan
Gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa puluhan saksi mengenai dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan anggaran Rp 87 miliar.

Hal ini diungkapkan Soetarmi setelah massa aksi menggeruduk kantornya dalam rangka mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Yang jelas sudah puluhan saksi yang kita periksa dalam perkara ini. Proses sementara jalan, tidak mudah memang dalam menetapkan tersangka," kata Soetarmi, Kamis (24/7/2025).

Dikatakan Soetarmi, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan, mencari dugaan korupsinya seperti apa.

"Kami mencari korupsinya di mana ini barang? Kita baru menggali. Apakah di pengadaannya, kekurangan volumenya, ini sementara kita dalami," ucapnya.

Lebih lanjut, Soetarmi menuturkan bahwa Kejati Sulsel akan menggandeng ahli untuk mengetahui kualitas bangunan yang dianggap bersoal tersebut.

"Jadi dalam proses penanganan perkara, baru nanti kita minta keterangan ahli. Kita bukan ahli yang mengetahui kualitas bangunan," tukas Soetarmi.

"Dalam pengadaan yang terpasang ini, misalnya besinya, apa masalahnya. Kita cari keterangan ahli dulu, dari teknik mungkin," sambung dia.

Soetarmi bilang, pihak Kejaksaan tidak bisa serta-merta melakukan penetapan tersangka karena harus mengantongi juga keterangan ahli hingga hasil audit.

"Kita juga menyampaikan ke inspektorat apakah ada kerugian negara di sini, karena bukan kejaksaan yang menentukan kerugian. Tapi ada namanya auditor. Itulah yang menjadi kendala kita," kuncinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan