FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kembali buka suara setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas masa jabatannya sebagai Mendag RI tahun 2015–2016, Tom Lembong menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan, baik video, audio, maupun transkrip, telah ia buka ke publik secara transparan.
“Saya telah meminta sejumlah relawan untuk unggah 100 persen dari video, audio, dan transkrip persidangan perkara saya di situs voiceoftomlembong.com,” kata Tom di X @tomlembong, Kamis (24/7/2025).
Bukan hanya itu, dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan tata kelola gula di masa jabatannya juga turut dipublikasikan.
Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres, hingga aturan menteri lainnya.
“Beserta juga dokumen yang relevan seperti UU, PP, PerPres, dan Peraturan Menteri yang berlaku untuk Tata Kelola Gula di 2015 hingga 2016,” lanjutnya.
Ia mengajak masyarakat, khususnya akademisi dan pihak-pihak yang peduli terhadap isu hukum dan anti-korupsi, untuk secara terbuka melakukan eksaminasi terhadap perkara yang menjeratnya.
“Bagi akademisi, masyarakat, dan lembaga yang peduli terhadap penegakan hukum dan anti-korupsi, yang ingin melakukan eksaminasi secara sukarela, mohon berkenan menghubungi kantor Penasihat Hukum saya,” Tom menuturkan.
Ia turut membagikan kontak dari dua kantor hukum yang mendampinginya, yakni Ail Amir dan Associates dan MRP Law Office.
"E-mail: [email protected], Instagram: @ailamirassociates. MRP Law Office, e-mail: [email protected], Instagram: @mrplaw. Sekali lagi, terima kasih yang sedalam-dalamnya,” tandasnya.