FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mencakup dua jalur utama yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), namun memiliki perbedaan mendasar dari sisi status, hak, hingga jenjang karier.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi tahun ini, penting untuk memahami perbedaan antara CPNS dan PPPK agar dapat memilih jalur yang paling sesuai.
Status Kepegawaian
Untuk CPNS, setelah lolos dan diangkat akan mengikuti masa percobaan selama 1 tahun sebelum menjadi PNS tetap.
PPPK, langsung diangkat menjadi ASN kontrak berdasarkan durasi perjanjian kerja, tanpa status PNS.
Hak dan Tunjangan
CPNS akan menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Berhak atas pensiun dan jaminan hari tua (JHT) dari negara.
PPPK menerima gaji dan tunjangan setara PNS sesuai peraturan. Tidak menerima pensiun, namun tetap mendapat JHT dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jenjang Karier dan Mobilitas
CPNS dapat naik pangkat dan promosi jabatan secara berjenjang. Bisa berpindah instansi jika memenuhi syarat mutasi.
PPPK terbatas dalam kenaikan jabatan karena sifatnya kontrak.Tidak bisa mutasi antar instansi.
Durasi Kerja
CPNS bekerja sampai pensiun (umur 58–60 tahun tergantung jabatan). PPPK terikat kontrak kerja 1–5 tahun (bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi).
Syarat dan Formasi
CPNS umumnya terbuka untuk lulusan baru (fresh graduate). PPPK sering diprioritaskan untuk tenaga honorer atau profesional berpengalaman, terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.