FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dia juga dijatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Meski divonis bersalah, namun hukuman tersebut masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara. JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.
Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan. Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor yang menjerat terdakwa tidak terpenuhi.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar Hakim Sunoto.
Hakim juga menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mampu melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2020 dan berbagai upaya pengumpulan keterangan sejak itu.