Hakim Pastikan Vonis Hasto Kristiyanto Berdasarkan Fakta yang Terbukti di Persidangan

  • Bagikan
Hasto Kristiyanto saat menjalani persidangan

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut Sunoto.

Selain itu, Hasto juga dinilai tak terbukti memerintahkan staf khususnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel yang diduga menjadi alat bukti pada 6 Juni 2024. Hakim menyebut barang bukti berupa ponsel tersebut tetap ditemukan dan disita penyidik KPK.

"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," pungkasnya.

Terhadap putusan bersalah itu, hakim juga menepis tudingan yang berkembang sejak proses hukum berjalan tentang adanya tekanan atau motif politik dalam proses hukum hingga vonis Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan saat membacakan amar putusan terhadap Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Penetapan tersangka pada 24 Desember 2024 adalah hasil dari proses penyidikan yang panjang, bukan reaksi spontan terhadap peristiwa politik tertentu. Sehingga kalaupun toh benar ada dinamika politik pada 2024, hal itu tidak relevan dengan pembuktian pidana yang terjadi pada tahun 2019-2020," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam pertimbangan putusan, Jumat (25/7).

Hakim Rios menegaskan, argumentasi Hasto mengenai adanya tekanan politik tidak memiliki relevansi dengan proses hukum yang berjalan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan