Ia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Hasto, yakni suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2020, jauh sebelum tahun politik 2023–2024 yang diklaim menjadi sumber tekanan.
"Majelis tidak menemukan relevansi antara klaim terdakwa dengan peristiwa pidana yang dibuktikan. Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berdiri sendiri tanpa pengaruh peristiwa eksternal yang bersifat politis," tegas Rios.
Ia menambahkan, penyidikan perkara telah berjalan secara bertahap dan mendalam oleh aparat penegak hukum, hingga akhirnya pada akhir 2024 ditetapkan status tersangka terhadap Hasto. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengaitkan proses penegakan hukum ini dengan dinamika politik nasional.
"Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada fakta-fakta konkret yang terbukti di persidangan," cetus Rios. (fajar)