Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Ridwan/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, FAJAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan menghalangi penyidikan perkara terkait Harun Masiku.

Perintangan penyidikan ini merupakan dakwaan kesatu terhadap Hasto Kristiyanto.

"Tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan," kata Hakim Sunoto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Dalam perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dua poin dakwaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam handphone. Peristiwa itu terkait adanya OTT KPK.

Kedua, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler atau handphone (HP). Kala itu, Hasto bakal diperiksa KPK beberapa hari setelahnya.

Namun, hakim menilai Hasto tidak terbukti melakukan dua perbuatan yang dituduhkan itu.

"Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti hp yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan," kata hakim.

Untuk dakwaan terkait perbuatan tanggal 8 Januari 2020, Hakim menilai perkara masih dalam tahap penyelidikan. Bukan penyidikan. Penyidikan baru dilakukan KPK berdasarkan sprindik pada 9 Januari 2020.

Sementara untuk dakwaan terkait perbuatan 6 Juni 2024, Hakim membenarkan bahwa tahapan perkara sudah masuk penyidikan. Namun, Hakim menyinggung soal status Hasto yang akan diperiksa sebagai saksi serta kaitannya dengan asas nemo tenetur seipsum accusare.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan