"Perlu dipertimbangkan bahwa terdakwa pada saat itu dipanggil sebagai saksi, dan upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur seipsum accusare yang merupakan hak konstitusional yang dijamin," papar Hakim.
"Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana, diakui bagian dari HAM yang dijamin konstitusi," sambung Hakim.
Selain itu, Hakim juga menilai perbuatan perintangan penyidikan tidak terbukti karena tidak ada bukti soal HP ditenggelamkan atau direndam sebagaimana dituduhkan.
"Fakta HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti. Maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," kata Hakim.
Hakim juga menilai upaya perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku tidak terbukti. Sebab KPK pun dipandang tetap bisa melakukan penyidikan.
Atas pertimbangan tersebut di atas, hakim menilai Hasto harus dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan. Yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP tidak terbukti.
"Jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan. Sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Hakim.
Meski demikian, KPK juga menjerat Hasto dengan dakwaan lain, yakni dakwaan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU agar Harun Masiku menjadi anggota DPR. (*)