Perjanjian Dagang, Istana Pastikan Pemerintah Lindungi Pengelolaan Data Pribadi Warga Indonesia

  • Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). ANTARA/dokumentasi pribadi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik terkait poin-poin krusial dalam perjanjian dagang antara Amerika Serikat dengan Indonesia belakangan ini mengemuka.

Terutama terkait pengelolaan data pribadi WNI oleh AS dan akses terhadap sumber daya alam Indonesia.

Merespons kegelisahan sejumlah pihak itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi berharap masyarakat tidak perlu merisaukan perjanjian dagang yang telah disepakat Indonesia dengan Amerika Serkat, termasuk masalah pengelolaan data.

Dia beralasan, pemerintah memiliki komitmen kuat melakukan perlindungan terhadap data pribadi warga Indonesia. Hal itu juga menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri, kan, juga punya undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Pras di Istana Negara, pada Jumat (25/7).

Karenanya kata dia, pemerintah pasti akan berusaha keras menjamin perlindungan data pribadi warga meskipun ada pengelolaan oleh AS. "Itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika,” lanjutnya.

Dia menepis informasi yang mengatakan bahwa pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan data pribadi WNI kepada AS.

Data WNI diklaim justru akan dilindungi agar tidak digunakan dengan sembarangan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

“Bukan berarti kami itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakt Indonesia ke pihak sana, tidak,” tutur Politikus Gerindra itu.

Adapun, pengelolaan data masyarakat Indonesia oleh Amerika Serikat itu merupakan salah satu hal yang disepakati dalam penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan