FAJAR.CO.ID -- Gurita pemerasan Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah masuk ke semua sektor. Atlet sepak bola asing dan pemain voli profesional pun tak lolos dari jerat pemerasan yang dilakukan komplotan pejabat Kemnaker.
Ironisnya, KPK mengungkap bahwa praktik lancung dengan meminta "uang pelicin" untuk memuluskan proses masuk ke Indonesia ini terjadi secara sistematis. Pelakunya, dari pejabat hingga pegawai lingkungan Kemnaker.
KPK pun telah menggulung komplotan pejabat dan pegawai pemeras di Kemnaker. Pengungkapan fakta mafia TKA di lingkungan Kemnaker membuktikan adanya praktik brutal yang menyentuh berbagai sektor, mulai dari industri, dunia olahraga, tenaga kesehatan, hingga dunia pendidikan.
Setidaknya ada 8 pejabat Kemnaker jadi tersangka dan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka telah menikmati uang hasil pemerasan Tenaga Kerja Asing mencapai Rp53,7 miliar. Selain itu, 85 pegawai Kemnaker juga menikmati jatah "uang 2 mingguan" senilai total Rp8,94 miliar.
Berdasar keterangan KPK, praktik pemerasan ini diduga telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014.
Jaringan korupsi sistematis ini terus berlanjut di era kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa jabatan Ida Fauziyah (2019–2024). Dalam kurun waktu tersebut, komplotan pejabat pemeras ini diduga telah mengumpulkan uang hasil korupsi dengan cara memeras WNA sekitar Rp53,7 miliar.
Pejabat dan pegawa Kemnaker korup ini melancarkan aksi dengan modus operandi mempersulit penerbitan RPTKA, dokumen wajib bagi TKA. Jika RPTKA tidak terbit, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berakibat pada denda sebesar Rp1 juta per hari bagi TKA tersebut.