Setelah bukti dinyatakan cukup, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Empat orang yang ditahan adalah:
- Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020–2023
- Haryanto, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2024–2025
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025
Hasil Pemerasan Rp53,7 Miliar
Sebelumnya, KPK mengungkap uang hasil pemerasan izin TKA senilai Rp53,7 miliar dinikmati delapan pejabat di Kemnaker. Selain itu, 85 pegawai Kemnake juga menikmati jatah "uang 2 mingguan" senilai total Rp8,94 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan uang pemerasan ini telah diterima para tersangka pada periode 2019-2024. Total ada sebanyak Rp53,7 miliar yang diperoleh para tersangka.
"Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Skandal pemerasan WNA yang terungkap telah terjad sejak 2019 hingga 2024.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)