“Berbicara penyadapan, sebetulnya hanya ada satu pasal yang mengatur di KUHAP. Bahwa penyadapan lebih lanjut diatur dalam UU tersendiri,” tambahnya.
Hal tersebut, kata dia karena perintah Mahkamah Konstitusi. Mengingat penyadapan dalam UU KPK yang pernah diuji.
“Ketika persoalan penyadapan dalam UU KPK diuji, perintah dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah, dan DPR harus membentuk UU khusus penyadapan,” terangnya.
Di RKUHAP, ia mengatakan penyadapan berlaku khusus. Karena ada UU lain yang akan mengaturnya.
(Arya/Fajar)