Susi Pudjiastuti Pernah Protes Keras Aturan Impor yang Dibuat Tom Lembong, Masak Ikan Teri Saja Mesti Impor!

  • Bagikan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Susi Pudjiastuti, yang kala itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pernah mengkritik keras Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dibuat Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Dalam Permendag tersebut, Tom Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu dengan hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) saja.

Produk tersebut yakni dintaranya kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, mainan anak.

Kemudahan impor produk ini yang dikritik Susi yang termasuk di dalamnya adalah produk olahan ikan. Susi mengaku kementeriannya tidak dilibatkan dalam penggodokan regulasi tersebut.

"Seharusnya duduk bersama. Nanti gimana industri pengolahan ekonomi kreatif masyarakat? Masak ikan teri olahan saja mesti impor?" kata Susi, Oktober 2015 di Jakarta.

Kata Susi lagi, Indonesia seharusnya tidak memudahkan masuknya produk impor yang langsung dijual di dalam negeri. Melainkan bahan baku untuk diolah dan diekspor kembali sehingga menghasilkan nilai tambah bagi Indonesia.

Kini, Tom Lembong telah dijatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta. Kasus importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan itu diusut sejak Oktober 2023.

Tom diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton ke PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian Nomor 257/2004, impor gula kristal hanya diperbolehkan untuk BUMN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan