Susi Pudjiastuti Pernah Protes Keras Aturan Impor yang Dibuat Tom Lembong, Masak Ikan Teri Saja Mesti Impor!

  • Bagikan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Gula tersebut pun kemudian dijual oleh delapan perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ditaksir mencapai Rp400 miliar.

Sementara dalam persidangan, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.

"Hal meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," tegas Hakim.

Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan