FAJAR.CO.ID -- Laporan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan manajemen Mie Gacoan di Bali tak muncul begitu saja. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memberikan teguran atau peringatakan kepada Mie Gacoan sejak 2022 lalu.
Setelah teguran dilayangkan beberapa kali ke PT. Mitra Bali Sukses, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali ke Polda Bali.
Dampak dari laporan dugaan pelanggaran hak cipta itu, Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan I Gusti Ayu Sasih Ira atas perkara Mie Gacoan diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun mengatakan, pihaknya tidak langsung melaporkan Mie Gacoan ke polisi begitu saja. LMKN telah memberi peringatan kepada Mie Gacoan agar membayar royalti sejak 2022.
"Kami sudah minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel,” kata Dharma di daerah Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Setelah beberapa kali peringatan tetapi tidak pernah diindahkan oleh manajemen Mie Gacoan, pihaknya akhirnya menempuh proses hukum. Langkah ini dinilai sebagai salah satu cara agar pihak-pihak terkait dapat memenuhi kewajibannya.
Dharma berharap ada kepastian hukum bagi para pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan.