Mie Gacoan Sudah Ditegur Sejak 2022, LMKN: Sampai Sekarang Masih Ngeyel”

  • Bagikan
DICARI: Ilustrasi Mie Gacoan di Denpasar yang bosnya terjerat kasus pelanggaran hak cipta pemutaran lagu tanpa hak. (ILUSTRASI/radarbali.id)

Tak hanya soal Mie Gacoan, dalam kesempatan itu Dharma juga membocorkan bahwa masih ada ratusan promotor yang belum membayar royalti.

“Ada lebih dari 140 promotor yang belum bayar royalti. Nanti bisa dilihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi. Yang karaoke-karaoke itu ada lebih dari 500,” ujar Dharma.

Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan LMKN dalam melindungi hak para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.

“Itu bagian dari menjaga hakikat hak cipta maupun hak terkait yang telah dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau diproses lewat jalur perdata atau pidana, silakan saja. Masing-masing punya kajian hukumnya,” tutur Dharma.

Pihak Mie Gacoan belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka atas perkara dugaan pelanggaran hak cipta di gerai restorannya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan