FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar terus bergulir di meja hijau. Senin, 28 Juli 2025, Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Harifin Andi Tumpa tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmad Yani, membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa sekaligus. Salah satu nama paling mencolok dalam perkara ini adalah Ahmad Susanto, Ketua KONI Makassar, yang dituntut 6 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Ahmad Yani di hadapan majelis hakim.
Tak hanya hukuman pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp4.634.013.761. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Berbeda dengan Ahmad Susanto, empat terdakwa lainnya, yakni Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari mendapat tuntutan lebih ringan. Mereka dituntut masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Khusus untuk Ratno, jaksa juga menuntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp207.690.000, dengan ancaman pidana 9 bulan penjara jika tidak dilunasi.
Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI yang mencuat pada 2024. Ketiganya—Ahmad Susanto, Ratno Nur Suryadi, dan Muh. Taufiq NT—resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Makassar, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.