Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa mereka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketiganya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam kejahatan korupsi secara bersama-sama.
"Untuk kelancaran penyidikan ke depan, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar," ujar Nauli di lobi Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (9/12/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022 dan 2023. Dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp65 miliar, sekitar Rp5 miliar dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” beber Nauli.
Hingga kini, Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 49 saksi. Nauli menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah seiring berkembangnya penyelidikan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. (muhsin/fajar)