Gubernur Ini Sudah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemda Lain Takut Salah Langkah

  • Bagikan
Ilustrasi pengangkatan PPPK. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor.)

"Sisa honorer kami masih banyak untuk tahap 1 dan 2 kurang lebih 2000-an. Mereka ini mau diapakan, kami menunggu ketentuan dari pemerintah pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno kepada JPNN.com, Sabtu (26/7).

Menurutnya, KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu belum bisa menjadi dasar yang kuat untuk mengusulkan formasi. Sebab, katanya, pemda butuh juknis yang lebih detail agar pemda tidak salah langkah.

"Aturan teknis perlu banget agar bisa tahu kapan pengajuan pemberkasan, mengusulkannya ke mana dan isi usulannya, persyaratannya apa, kan, belum tahu," kata Pak Win, sapaan akrab Putut Winarno.

Dia tegaskan bahwa jika juknisnya sudah ada, maka usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu segera diajukan.

Disebutkan, data honorer database BKN dan non-database sebanyak 2000-an sudah dikunci Pemkab Kudus. Untuk honorer non-database BKN, yang dimasukkan masa kerja 2 tahun.

Saat ditanya apakah Pemkab Kudus akan mengusulkan pengangkatan honorer berstatus R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu, Win mengatakan arahan pemerintah pusat semuanya ke paruh waktu.

"Ketentuan Ibu MenPAN-RB Rini Widyantini, penggajiannya sesuai UMK atau honorarium yang diterima sebelumnya. Jadi, arahnya ke PPPK paruh waktu," tegasnya.

Selanjutnya, nantinya pengajuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu disesuaikan formasi jabatan yang kosong dan kemampuan keuangan daerah secara bertahap.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan