Gubernur Ini Sudah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemda Lain Takut Salah Langkah

  • Bagikan
Ilustrasi pengangkatan PPPK. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor.)

Sekedar mengingatkan lagi, bahwa berdasarkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, terdapat delapan jabatan PPPK paruh waktu, yakni:

  1. Guru
  2. Tenaga Kependidikan
  3. Tenaga Kesehatan
  4. Tenaga Teknis
  5. Pengelola Umum
  6. Operator Layanan Operasional
  7. Pengelola Layanan Operasional
  8. Penata Layanan Operasional.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, tercantum di Diktum ke-7 KepmenPANRB 16 Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, mekanisme pengusulan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sudah jelas.

Mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu jika APBD sudah melewati batas maksimal porsi belanja pegawai, menurut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, pemda juga sebenarnya sudah tahu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan