Kebijakan yang dianggap aneh itu pun diminta untuk segera dicabut. Alasannya, kebijakan itu melanggar hak azasi manusia dan tujuannya hanya merepotkan masyarakat.
"Tolong agar peraturan itu dicabut. Itu melanggar hak azasi manusia dan akan sangat merepotkan masyarakat, yang pendidikannya di bawah rata-rata. Terutama yang tinggal di kampung-kampung," tegasnya.
"Sekali lagi pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri," tutup Hotman Paris Hutapea.
Kritikan tajam terhadap kebijakan PPATK yang akan memblokir rekening pasif juga dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Dia menilai rekening bank seseorang sifatnya privasi.
Semestinya, PPATK hanya memblokir rekening yang disinyalir terkait tindak pidana pencucian uang, judi online, atau hasil narkoba. Tidak memblokir semua rekening milik rakyat yang tidak digunakan selama 3-12 bulan.
Dia pun meminta PPATK tidak membuat kegaduhan dengan kebijakannya.
"Kami sarankan jangan buat kebijakan yang membuat gaduh atau memunculkan polemik baru. Kebijakan yang memunculkan masalah baru, kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya," kata legislator asal Sulsel itu, Senin (28/7/2025).
Legislator Partai Nasdem itu meminta PPATK bekerja dengan memblokir rekening yang hanya terkait transaksi mencurigakan, disinyalir, atau patut diduga terkait tindak pidana, seperti tindak pidana pencucian uang, judi online atau hasil narkoba dan lain-lain.
Menurutnya, urusan pemblokiran rekening merupakan kewenangan setiap bank. Kebijakan PPATK yang akan memblokir rekening bank masyarakat yang pasif dalam rentang waktu 3-12 bulan hanya akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat untuk menabung di bank.