Meski PPATK menggaransi bahwa rekening yang diblokir dapat dibuka kembali, tetap akan merepotkan masyarakat. Tidak semua masyarakat memiliki pemahaman tentang perbankan yang baik.
"Ketika sudah diblokir, tentu masyarakat akan bertanya, kemana akan membuka blokir? Kemana kami dapat mengadukan pemblokiran itu. Sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan baik, apakah lebih banyak mudarat atau manfaatnya," tegas Rudianto Lallo.
PPATK Blokir Rekening
Baru-baru ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan pemberitahuan akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).
Mengutip informasi yang disampaikan PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.
PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka, Jumat (25/7) lalu.
Menurut PPATK, salah satu modus yang kerap dilakukan adalah memanfaatkan rekening dormant yang kepemilikannya dikuasai pihak lain, bukan pemilik sah.
Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Guna mencegah penyalahgunaan lebih luas, PPATK pun mengaktifkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut. (*)