Surat telah diterima DPR sejak awal Juni 2025, namun belum diproses ke tahap pemanggilan rapat atau pembacaan di sidang paripurna.
Pada 24 Juni 2025, DPR memutuskan untuk menunda atau tidak melanjutkan surat tersebut ke agenda pleno legislatif.
Gibran mendapat dukungan penuh dari koalisi militer-politik yang mendukung Presiden Prabowo, serta partai pendukung seperti Golkar dan PDIP. Mereka menegaskan bahwa proses pemakzulan tidak bisa berjalan tanpa dukungan politik mayoritas.
(Erfyansyah/fajar)