Menurutnya, pengambilalihan ini tak cuma bisa terjadi pada tanah bersertifikat HGU atau HGB saja, tetapi juga hak milik.
Warisan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membuat negara bebas merebut atau mengambil kembali hak atas penguasaan tanah yang telah diberikan kepada masyarakat.
Kebebasan pemerintah merebut kembali tanah yang telah dikuasai rakyat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Beleid itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu. Jokowi merasa tidak puas dengan aturan lama yang dibuat oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dalam perjalanannya, PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar dinilai belum efektif dalam mengakomodasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah telantar," urai Jokowi dalam beleid tersebut.
"Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya berkaitan dengan objek, jangka waktu peringatan, tata cara untuk mengeluarkan tanah-tanah yang sudah dimanfaatkan dari basis data tanah terindikasi telantar, dan sebagainya," sambungnya.
Salah satu perubahan dalam aturan itu adalah objek penertiban. Pasal 3 huruf a PP Nomor 11 Tahun 2010 alias aturan era SBY mengecualikan tanah hak milik (sertifikat hak milik/SHM) atau hak guna bangunan (sertifikat hak guna bangunan/SHGB) atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya sebagai objek penertiban.