Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Langkah ini masuk dalam rencana kerja pemerintah untuk pengelolaan penerimaan negara pada tahun anggaran 2026.
Fokus utamanya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, tetap pro terhadap pertumbuhan ekonomi, namun mampu menjangkau potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Melalui pendekatan digital seperti analisis data dan penelusuran tren di media sosial, pemerintah berharap mampu mendeteksi potensi-potensi pajak tersembunyi, termasuk dari sektor informal maupun aktivitas ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar transformasi sistem perpajakan nasional yang tidak hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga memastikan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Bukan hanya pengguna Medsos yang bakal dikenakan pajak. Menurut kabar beredar, penerima amplop kondangan pun akan merasakan hal yang sama.
(Muhsin/Fajar)