FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Selebgram Tengku Zanzabella kembali melontarkan sindiran tajam kepada Nikita Mirzani. Kali ini, Zanzabella menyoroti dugaan pelanggaran aturan di rumah tahanan oleh sang artis, yang disebut-sebut terekam sedang menggunakan HP di dalam sel tahanan.
Video yang memperlihatkan sosok Nikita Mirzani sedang menggunakan HP di dalam sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, belakangan ini beredar luas di media sosial
Melalui akun Instagram @tengku.zanzabella, ia menyindir tindakan Nikita yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.
"1. Pasal 20 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 (jo. UU KUHAP):
"Tahanan dilarang membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan keperluan hidup sehari-hari dan proses peradilannya'," tulis Zanzabella, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Tak berhenti sampai di situ, ia juga mengutip peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM yang yang melarang penggunaan alat komunikasi di dalam sel.
"2. Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan:
Tahanan dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi, termasuk HP, tanpa izin resmi," tulisnya lagi.
Dalam unggahan yang sama, Zanzabella bahkan menyinggung pengawasan dalam proses sidang. Menurutnya, semua aktivitas tahanan, termasuk saat jeda sidang, harus tetap berada dalam pantauan ketat aparat hukum.
"Peraturan Jaksa Agung dan SOP Mahkamah Agung:
Sidang adalah forum resmi negara. Tahanan di bawah pengawasan jaksa dan polisi, semua akses dan pergerakan harus diawasi, termasuk saat break," tulisnya lagi.