Tanah Warisan Warga Japing Diklaim PT Zarindah, Ratusan Orang Geruduk BPN Gowa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA – Ratusan warga Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kabupaten Gowa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Japing menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Senin (28/7/2025).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan status tanah yang mereka tempati secara turun-temurun dan telah diakui oleh berbagai pihak.

Koordinator Aliansi Masyarakat Japing, Sultan, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Zarindah Perdana di atas tanah permukiman warga.

“Kami selalu terkendala saat ingin meningkatkan status tanah menjadi hak milik. Setelah ditelusuri, ternyata ada indikasi sertifikat telah terbit atas nama PT Zarindah Perdana,” ujar Sultan.

Ia menambahkan, persoalan ini mulai terkuak setelah beberapa warga berkali-kali gagal mengurus sertifikat hak milik, baik melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maupun jalur mandiri.

Setelah ditelusuri, ditemukan indikasi bahwa lahan yang mereka tempati telah diklaim dan masuk dalam SHGB milik PT Zarindah yang diterbitkan oleh BPN Gowa.

“Ketika kami konfirmasi, pihak BPN hanya menjanjikan akan memfasilitasi audiensi dengan perusahaan, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Sultan juga menyampaikan bahwa PT Zarindah Perdana telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 14 Juli 2025.

Kondisi ini membuat masyarakat Dusun Japing khawatir, sebab jika tidak ada kepastian hukum, tanah yang mereka tempati bisa disita kurator dan dilelang untuk membayar utang perusahaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan