Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Japing menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BPN Kabupaten Gowa, antara lain:
1.Menuntut Kepastian Hukum
Warga mendesak BPN memberikan kejelasan hukum atas status tanah yang telah mereka tempati sejak lama, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2.Transparansi Proses Penerbitan Sertifikat PT Zarindah Perdana
Massa aksi meminta BPN Gowa membuka seluruh informasi terkait proses penerbitan SHGB atas nama PT Zarindah, termasuk data subjek dan objek tanah, serta dasar hukum yang digunakan.
3.Mengecam Dugaan Mafia Tanah
Mereka juga mengecam dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum dalam proses penerbitan sertifikat. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
4.Penyelesaian Sengketa secara Adil dan Berdasarkan Hukum
Warga meminta agar BPN, pemerintah daerah, dan lembaga terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil, termasuk verifikasi faktual di lapangan dan pembatalan sertifikat jika ditemukan cacat prosedur.
5.Pertanggungjawaban Pihak Terkait
Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak, dalam penerbitan sertifikat yang merugikan hak-hak masyarakat Dusun Japing.
Dalam pertemuan dengan massa aksi, Kepala BPN Gowa mengakui adanya SHGB Nomor 01/Sunggumanai Tahun 2009 atas nama PT Zarindah Perdana yang mencakup wilayah Dusun Japing.