Pihak BPN menyatakan akan melakukan verifikasi faktual dan pengukuran terhadap tanah warga serta memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi.
Hasil verifikasi awal BPN menunjukkan adanya 48 bidang tanah milik warga Dusun Japing seluas total 47.576 meter persegi yang masuk dalam SHGB milik PT Zarindah.
Sultan menegaskan bahwa aksi ini bukan langkah terakhir. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, legislatif, dan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya menyelamatkan hak masyarakat dan memberantas mafia tanah.
“Langkah-langkah hukum dan pelaporan ke instansi terkait sedang kami siapkan,” tegasnya.
Ia berharap, pemerintah dan BPN dapat segera menyelesaikan persoalan ini dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat Dusun Japing. (*)