- Guru PAI SLB
Syarat bagi guru PAI SLB adalah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kemenag apabila tidak mendapatkan tunjangan dari Kemendikdasmen.
Jadi guru PAI SLB perlu untuk melampirkan Surat Keterangan resmi yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat.
- Guru PAI yang dialihtugaskan
Bagi guru PAI yang dialihtugaskan antar sekolah, atau antar jenjang dan mata pelajar, Kemenag akan tetap memberikan tunjangan sertifikasi elama 2 tahun sejak tanggal pemindahan tugas.
- Guru golongan II (belum inpassing)
Kemenag juga akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan Pendidikan S1/DIV namun belum melakukan inpassing.
Selain syarat-syarat di atas, ada syarat umum juga yang perlu dipenuhi oleh guru PAI.
- Berstatus sebagai pegawai ASN atau non ASN
- Aktif dan juga bertugas pada sekolah formal mulai dari jenjang PAUD sampai SMK
- Memiliki sertifikat pendidik PAI
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Memenuhi beban kerja sesuai regulasi terbaru
- SKMT minimal baik
- SKBK
- Ditetapkan sebagai penerima
- SPTJM
Itu dia kriteria yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru PAI untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. (fajar)