Alhamdulillah! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Jadi Jatah Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap I dan II

  • Bagikan
Ilustrasi guru ASN (Foto: Arya/Fajar)

Dia menambahkan, PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi honorer atau tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus mengisi formasi.

Namun, honorer atau tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan MenPAN-RB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan KepmenPAN-RB No. 15 dan 16 Tahun 2025. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan