Dokumen yang mendukung pernyataan ini sangat banyak, mulai dari laporan perusahaan, bukti pembayaran, hingga notulen rapat RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh Nany Widjaja sendiri. Sebenarnya, sejak akhir 2000-an setelah wafatnya pendiri Jawa Pos Eric Samola, perusahaan telah melakukan proses balik nama untuk seluruh aset yang masih tercatat atas nama direksi.
“Puluhan anak perusahaan lainnya telah dikembalikan, dan PT Dharma Nyata Press adalah salah satu yang tersisa. Dalam rapat-rapat tersebut, Ibu Nany Widjaja juga hadir dan tidak pernah membantah, jadi ini semua ada ceritanya bukan ujug-ujug” ucapnya.
Akta Notaris dan Dividen Rutin
Salah satu dokumen kunci yang disorot adalah Akta Notaris Otentik No. 14 Tahun 2008, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Nany Widjaja. Dalam akta itu, dia menyatakan bahwa seluruh dana untuk PT DNP bersumber dari Jawa Pos dan menyebut pencatatan nama pribadinya hanya formalitas administratif. Bahkan, dia memberi kuasa penuh yang bersifat permanen hingga kepada ahli warisnya.
“Dividen pun selama bertahun-tahun dibayarkan secara rutin kepada Jawa Pos. Maka sangat mengherankan jika setelah tidak lagi menjabat di Holding Jawa Pos, beliau mengklaim PT DNP sebagai milik pribadi,” tambah Daniel.
Ia menggambarkan situasi ini dengan analogi sederhana. “Ibarat perusahaan membeli mobil dan BKPB mobil diatas namakan karyawan yang dipercaya. Bukti pembayarannya jelas dari perusahaan, mobilnya digunakan untuk operasional perusahaan, dan bahkan ada surat pernyataan dari si karyawan bahwa mobil bukan milik pribadinya tapi milik perusahaan. Kemudian berselang beberapa tahun, saat diminta balik nama, karyawan itu mengklaim mobil adalah miliknya karena kebetulan namanya ada di BPKB. Ini jelas tidak bisa diterima secara moril.”