Tanggapi Klaim Nany Widjaja soal PT DNP, Kuasa Hukum Jawa Pos: Tidak Berdasar

  • Bagikan
Kuasa Hukum Jawa Pos

Berujung Laporan Polisi

“Awalnya sudah diupayakan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada titik terang. Berdasarkan rangkaian peristiwa dan dokumen yang ada dari Direksi Jawa Pos, kami melihat adanya indikasi mens rea—niat jahat—kuncinya, karena sejak awal yang bersangkutan tahu bahwa PT DNP bukan miliknya. Namun setelah diberhentikan dari posisi direktur di Jawa Pos, sikap beliau berubah. Tidak hanya menolak mengembalikan saham anak perusahaan tersebut, bahkan terindikasi sejumlah deviden ditarik untuk kepentingan pribadi,” ungkap Daniel.

Dividen Rp89 Miliar Tak Pernah Diserahkan

Salah satu hal yang menjadi perhatian serius manajemen Jawa Pos adalah temuan mengenai penarikan dividen dari PT DNP oleh pihak Nany Widjaja pada tahun 2017 senilai Rp 89 miliar.

“Padahal sebelumnya dividen selalu diserahkan secara rutin ke Kami. Tapi tahun itu justru tidak disetorkan. Ini tindakan ngawur dan di luar kelaziman. Padahal, selama bertahun-tahun sebelumnya, semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme perusahaan,” kata Hidayat Jati salah satu Direktur Jawa Pos.

Pihak Jawa Pos menyatakan komitmen penuh untuk mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, dalam kasus ini sudah terdapat penetapan tersangka oleh penyidik.

“Jawa Pos menaruh kepercayaan penuh kepada institusi Polri yang tengah menangani perkara ini. Kami berharap kebenaran material dapat ditegakkan, sejarah mencatatnya” pungkas Jati. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan