Oleh karena itu, Hotman mendesak agar aturan tersebut, jika benar ada, segera dicabut demi keadilan bagi rakyat kecil.
"Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar HAM dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata," tandasnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru menambah beban masyarakat.
"Sekali lagi, pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri!," kuncinya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau membolkirnya sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," kata PPATK melalui keterangan tertulisnya di media sosial, dilansir pada Selasa (29/7/2025).
Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
PPATK menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.