Rekening Nganggur Diblokir, Tanah Nganggur Disita, Warganet: Kamu Nganggur Bertahun-tahun Negara Tidak Peduli

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ricardo/JPNN

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Wacana ini kemudian menuai respons beragam dari publik. Pro kontra tak terhindarkan. Publik pun ramai-ramai menyuarakan argumennya di media sosial. Tak sedikit yang melontarkan sindiran satir dan gambar meme.

Salah satu meme yang viral mengangkat narasi menggelitik. Begini bunyinya: "Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara. Tanah nganggur 2 tahun disita negara. Kamu nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli".

Pengguna media sosial lantas menyuarakan kegeramannya. Bahkan tak sedikit yang menilai dua kebijakan ini konyol.

"Aturan super konyol ini, hak rakyat mau dipake atau enggak duit di rekening, kenapa PPATK yg ribet awasi uang pribadi rakyat," seru warganet di X.

"Capek jd warga +62 nabung didiemin diblokir ppatk," sahut lainnya. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan