FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Filipina, Daniel Uy Tan meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas kejadian yang dialaminya berupa dugaan penyekapan dan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Daniel juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan investigasi terhadap terduga pelaku oknum Polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Klien kami meminta keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas peristiwa yang dialaminya yang dilakukan oleh oknum Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Daniel, Santrawan Paparang dari Kantor Hukum Paparang-Batubara & Partners di kantor hukumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.
Paparang menilai Polres Metro Jakarta Selatan patut diduga m telah melakukan kesalahan berat dalam menangani kasus Daniel Uy Tan karena mengabaikan prosedur hukum Internasional. Menurut dia, mereka diduga melakukan penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan penahanan terhadap Daniel Uy Tan sama sekali tidak pernah membuat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
Karena itu, jelas Paparang, segala prosedur penanganan perkara tersebut yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
"Oleh karenanya tindakan penahanan terhadap klien kami Daniel Uy Tan yang di lakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sama artinya merupakan tindakan penyekapan," ujarnya.