Karena itu, Daniel Uy Tan mencari tahu keberadaan Fitriesya Maulani, namun ia tidak menemukannya. Daniel pun kembali ke Filipina pada 28 Mei 2025. Namun, kliennya ditangkap di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta oleh Anggota Resmob Polres Metro Jaksel Selatan, dan dia dibawah ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses verbal sebagaimana Laporan Polisi Fitriesya Maulani.
"Di Polres Metro Jakarta Selatan paspor milik klien kami dirampas oleh penyidik. Dan, ia ditahan oleh penyidik pada 29 Mei 2025," jelasnya.
Selama di Polres, awal Juli 2025, kliennya didatangi advokat bernama Ceaser, untuk meminta empat jam tangan dan segera menandatangani surat yang menyatakan berhenti sebagai Komisaris di PT. Dtan Global Primatama dan PT. Maximus First Construction dan menyerahkan semua aset dua perusahaan tersebut ke Fitriesya Maulani, dengan imbalan Laporan Polisi di Polres Jakarta Selatan akan dicabut.
Selama di tahanan, kata Paparang, teman tahanan kliennya merekomendasikan agar menggunakan jasa hukum advokat bernama Rio & Bobby. Yang kemudian kliennya memutuskan menunjuk Rio & Bobby sebagai penasehat hukum.
Karena dianggap sebagai penasehat hukum, kliennya pun menitipkan tas miliknya kepada Rio & Bobby. Tas tersebut berisikan barang berupa ATM dan PIN Bank Mandiri, jam tangan Brietling, Garmin dan Charger.
Lebih lanjut Paparang menjelaskan, 1 Juli 2025, Fitriesya Maulani mendatangi Daniel Uy Tan di tahanan, ditemani seorang pria. Fitriesya Maulani memberikan informasi bahwa, Daniel Uy Tan segera keluar tahanan dengan syarat menandatangani semua surat-surat yang dibawa Fitriesya Maulani.