Warga Filipina Daniel Uy Tan Minta Keadilan ke Presiden Prabowo dan Kapolri

  • Bagikan

"Dengan kondisi tepaksa, apalagi dalam keadaan tidak bebas dalam tahanan, klien kami menandatangani surat-surat tersebut. Setelah itu, klien kami keluar dari tahanan 1 Juli 2025," ungkapnya.

Setelah keluar tahanan, Daniel Uy Tan meminta penasehat hukumnya Rio, agar mengembalikan tas miliknya. Namun, setelah diterima, jam tangan Brietling sudah tidak ada. Kemudian, saldo di ATM Bank Mandiri tersisa Rp 300 ribu. Daniel pun menanyakan jam tangan tersebut ke Rio.

"Jawaban penasehat hukum Rio, jam tangan milik klien kami diambil dan berada dalam penguasaan Bima, anggota Resmob Polres Jakarta Selatan," tegas Paparang.

Merasa ditipu, Daniel Uy Tan mencari penasehat hukum baru dan menunjuk Santrawan Paparang, Haposan Paulus Batubara, Heribertus Dahana Resmiwara, Satrya Paparang dan Alfredo Ramos Manurung, sebagai Penasehat Hukum, pada 9 Juli 2025.

"Kami ditunjuk sebagai penasehat hukum dan membuat Laporan Pelanggaran Kode Etik profesi Polri di Propam Mabes Polri terhadap anggota Polri yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani Laporan Polisi Fitriesya Maulani," ungkapnya.

Paparang menyebut Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan kesalahan berat dalam menangani kasus Daniel Uy Tan dengan mengabaikan prosedur hukum Internasional, karena ketika melakukan penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan penahanan, sama sekali tidak pernah membuat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.

Karena itu, jelas Paparang, segala prosedur penanganan perkara tersebut yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak Sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan