"Oleh karenanya tindakan penahanan terhadap klien kami Daniel Uy Tan yang di lakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sama artinya merupakan tindakan penyekapan," ujarnya.
Paparang menejelaskan, tindakan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh para oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut secara resmi sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
"Oleh karenanya mohon perhatian khusus dan serius dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri agar segera menindak tegas para oknum anggota polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat langsung," ungkapnya .
Ia menyebut tindakan para oknum tersebut sangat mencederai hubungan baik antara Indonesia dan Filipina.
"Apalagi telah secara jelas, tindakan yang dilakukan oleh oknum para anggota Polres Metro Jakarta Selatan telah nyata melawan hukum dan telah mengabaikan prinsip hukum internasional yang wajib menjadi standar baku dalam setiap penanganan perkara," pungkas Paparang.