Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Isi Formulir di Tautan Ini

  • Bagikan
Pegawai Bank BRI (ist)

Langkah-langkah cara mengaktifkan rekening yang diblokir

  1. Mengisi formulir keberatan
  • Akses tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  • Baca seluruh informasi yang tertera, lalu klik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan.
  • Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
  • Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, serta isi nomor rekening terkait.
  • Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.

Lanjutkan dengan mengunggah dokumen pendukung:

  • Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia)
  • Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital)
  • Dokumen identitas (e-KTP, paspor, Kitas, atau Kitap). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.
  • Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.
  • Maksimum unggahan adalah 5 dokumen, masing-masing berukuran tidak lebih dari 2 MB.
  • Setelah semua data diisi dan dokumen dilampirkan, klik tombol “Kirim”.
  1. Verifikasi ke bank

Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor cabang bank terkait untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD). Dengan membawa dokumen berikut:

  • KTP elektronik
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
  1. Pemeriksaan dan sinkronisasi data

PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Proses ini biasanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Jika diperlukan, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja. Apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.

  1. Cek status rekening

Untuk mengetahui perkembangan status rekening, nasabah bisa melakukan pengecekan melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Jika masih memerlukan bantuan, nasabah dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan