Ganjar juga menyebutkan bahwa mayoritas penggugat adalah kaum perempuan, khususnya dari kalangan PNS.
Meski ada pengajuan, pihak BKPSDM tak langsung mengabulkan. Setiap permintaan perceraian, menurut Ganjar, tetap melalui proses klarifikasi dan pendekatan personal.
"Kami berusaha mempertemukan kedua belah pihak, mengupayakan mediasi agar perceraian bisa dicegah," tukasnya.
Hanya saja, kata Ganjar, jika tidak ditemukan titik temu, maka proses akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Secara hukum, menggugat cerai adalah hak setiap individu, selama tidak melanggar aturan kepegawaian," terangnya.
Dari sekitar 8.000 PNS di wilayah tersebut, lebih dari 6.000 di antaranya bekerja sebagai tenaga pendidik.
Tak heran jika pengajuan cerai paling sering datang dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
"Sebagai pelayan masyarakat sekaligus perekat bangsa, ASN harus memulai pengabdian dari rumahnya sendiri," tandasnya.
(Muhsin/fajar)