“Dengan membuka kanal pengaduan, nanti kalau ada konsumen yang merasa dirugikan dan merasa tidak melakukan suatu tindak kejahatan sebagai alasan yang disampaikan oleh PPATK, itu bisa dibukakan kembali dan harus dipermudah prosesnya,” papar Arianto Harefa.
Selain itu, lanjut dia, pihak PPATK dan perbankan perlu menjelaskan status dana yang rekeningnya diblokir. Apakah dana tabungan tersebut akan langsung disimpan, dikembalikan, atau lainnya.
“Itu perlu penjelasan karena hal itu masih belum kami mendapatkan jawabannya dari PPATK,” terang Arianto Harefa.
Ari melanjutkan, sebetulnya, bukan hal aneh ketika seseorang memiliki rekening yang lama tak digunakan. Biasanya, orang seperti ini memiliki dua rekening. Yang mana, salah satu digunakan untuk transaksi harian dan satu lagi sengaja digunakan untuk tabungan jangka panjang.
Sehingga, akan sangat jarang ada transaksi. Misalnya, untuk tabungan sekolah anak atau tabungan masa depan. Dia mengaku, belum menemukan alasan yang masuk akal secara logika terkait alasan PPATK memblokir rekening-rekening yang dorman beberapa waktu tersebut. (fajar)