Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Ditangkap dan Diadili Tanpa Dasar

  • Bagikan
Mantan Ketua KONI Kota Makassar, Ahmad Susanto

FAJAR.CO.ID, Makassar – Mantan Ketua KONI Kota Makassar, Ahmad Susanto hanya bisa menghela nafas panjang. Rasa kecewa terlihat jelas di wajahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yamin, membacakan tuntutannya, di Ruang Sidang Arifin Tumpa. ‎”Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp109 juta subsidair tiga bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,674 miliar,” kata Jaksa, Senin (28/7/2025).

Ahmad Susanto menjadi target utama dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Makassar tahun 2022 dan 2023. Proses sidang terus bergulir. Namun banyak hal yang dianggap janggal.

Berdasarkan informan FAJAR, kasus ini seperti dipaksakan. Mirip seperti kasus Tom Lembong, banyak hal tidak terbukti di persidangan, namun diganjar ancaman berat.

Dia membeberkan, sebelum penyelidikan dimulai, Ahmad Susanto sudah mendapat ancaman kriminalisasi. Itu terjadi berkali-kali, mulai November dan Desember 2023, juga Januari 2024.

Pada akhirnya penyidikan dimulai pada Agustus 2024. Ini dianggap sangat politis, sebab penyelidikan dilakukan persis satu pekan setelah tim dan jaringannya mendeklarasikan dukungan untuk Appi–Aliyah di Pilwalkot Makassar.

”Terus beliau ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 9 Desember 2024. Itu dua pekan setelah Pilwalkot. Malah ada upaya penahanan sebelum Pilwalkot juga, itu November 2024,” terangnya.

Dia juga menyampaikan, kasus ini pada dasarnya tidak mengandung laporan penyimpangan. Baik dari Atlet, Cabor, atau masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan